Banyak Mantan Napi Asimilasi COVID-19 Berulah, Begini Langkah Polri


Satu dari dua pelaku kasus percobaan pencurian merupakan eks Napi asimilasi dampak COVID -19 LP Kendal. (ANTARA/ Bambang Dwi Marwoto)
MerahPutih.com - Ribuan narapidana yang dibebaskan pemerintah akibat COVID-19 kini dalam pengawasan ketat. Pasalnya, kemungkinan mereka melakukan tindak kriminal bisa saja terjadi.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas untuk memantau pergerakan napi.
Baca Juga:
Polisi memantau agar napi yang bebas itu tidak kembali melakukan tindakan yang merugikan.
“Tentunya bahwa kita dari kepolisian tetap berkoordinasi dengan Bapas dengan melalui pengawasan,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Polri juga memantau para napi dengan cara berkoordinasi hingga ke tingkat RT di wilayah para napi itu tinggal.
“Kita komunikasi dengan RT, RW dan pak lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Tentunya kita sama-sama mengawasinya,” ungkap Argo.
Polri menyebut ada 13 dari 36 ribu narapidana (napi) yang dibebaskan karena mendapatkan asimilasi kembali melakukan tindak pidana dan berhasil ditangkap kembali.
“Dari ribuan napi yang terdiri dari 36 ribu napi yang dapat asimilasi ada 13 napi ya yang kembali melakukan tindak kejahatan,” kata pria asal Yogyakarta ini.

Ke-13 napi itu bebas karena program asimilasi dari pemerintah. Mereka kembali berulah melakukan berbagai macam tindakan kejahatan.
“Di Surabaya mereka melakukan penjambretan di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian juga di Poltabes Semarang di Jateng itu yang dia berkaitan dengan narkotika di Jawa Tengah,” ungkap Argo.
Argo menambahkan, di Kalimantan Timur, ada napi yang baru seminggu keluar satu Minggu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Di wilayah Bali, ada juga napi yang kembali mengedarkan narkotika jenis ganja.
Seluruh napi yang kembali berulah itu sudah diamankan oleh polisi setempat. Mereka akan kembali diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Itu sudah ditangkap dan saat ini masih proses penyidikan oleh penyidik,” pungkas Argo.
Baca Juga:
Tak Jadi Dihentikan, KRL Bakal Perketat Aturan Pembatasan Sosial
Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan program asimilasi yang artinya pemerintah membebaskan narapidana agar terhindar dari penularan virus corona.
Total, sebanyak 36 ribu narapidana di seluruh Indonesia dibebaskan oleh polisi.
Pembebasan para napi itu ternyata memiliki efek buruk. Hal itu terbukti karena polisi kembali menangkap 13 napi yang baru keluar penjara dan kembali melakukan aksi kriminal. (Knu)
Baca Juga:
Polri Siapkan Pasukan Huru-hara di Tengah Pandemi COVID-19, Ada Apa?
Bagikan
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP

Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi

Repatriasi Napi Inggris, Menko Yusril Tegaskan Pentingnya Prosedur Hukum Internasional
Berulang Kasus Warga Binaan, Komisi XIII DPR Desak Evaluasi Peta Jalan Pemasyarakatan

Buntut Napi Dugem di Pekanbaru, Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas akan Benahi Sistem Lapas
