Pemprov DKI Cari Relawan Tenaga Medis Tangani Corona
Ilustrasi - Petugas memberikan masker gratis kepada penumpang MRT Jakarta, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO/ Dokumentasi MRT Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak pekerja medis untuk bergabung menjadi relawan penanganan virus corona di ibu kota. Program relawan medis COVID-19 itu yakni Jakarta Memanggil.
"Kami mengajak teman-teman tenaga kesehatan untuk bergabung bersama kami sebagai relawan tenaga COVID-19 dalam program Jakarta Memanggil,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati saat video conference pada Jumat (17/4).
Baca Juga:
Potensi Penularan Tinggi, DPRD Kritisi Pendistribusian Sembako ke Warga
Ani menerangkan, bagi tenaga kesehatan yang berminat, bisa mendaftarkan diri ke bit.ly/RelawanCovid19DKI tanpa pengiriman berkas fisik.
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 13 jenis tenaga kerja yang dibutuhkan di antara lain dokter spesialis paru dan dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan KIC, dokter umum, perawat, perawat IPCN dan perawat ICU.
Selanjutnya untuk tenaga penunjang kesehatan yakni pranata laboratorium, radiografer, apoteker dan tenaga teknik kefarmasian. Lalu tenaga penunjang lainnya surveilans, tenaga administrasi, petugas pemulasaran jenazah, petugas laundri dan CS/pekarya.
Bagi relawan yang berminat bisa mengajukan pendaftaran dengan minimal dokumen KTP, pendidikan terakhir seperti SMA/SMK, D-1, D-2, D-3/S-1 atau profesi, memiliki surat tanda registasi (STR) aktif, sehat jasmani dan rohani.
Penempatan sendiri meliputi rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 dan ambulans gawat darurat (AGD) Jakarta.
Informasi detail itu melalui Surat Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan, Tenaga Penunjang Kesehatan, Tenaga Penunjang Lainnya dalam rangka Penanganan Covid-19 di Lingkungan DKI Jakarta tahun 2020.
Berdasarkan data yang diterima, dokumen itu diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah pada Senin (13/4) lalu. Surat ini dikeluarkan menyusul dua Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta mengenai status bencana COVID-19 di Jakarta.
Pertama, Kepgub DKI Jakarta Nomor 337 tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Kemudian Kedua, Kepgub Nomor 361 tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Dari 13 jenis pekerjaan itu, DKI menyiapkan empat nominal honor sebagai bentuk apresiasinya. Untuk dokter spesialis dibayar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, tenaga penunanjang kesehatan Rp5 juta dan tenaga penunjang lainnya Rp 4.276.349.
Pendaftaran mulai dibuka pada 15-18 April 2020. Setelah itu petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen pada 16-20 April 2020.
Setelah dinyatakan sesuai, petugas akan memanggil relawan untuk mengikuti tes wawancara secara online pada 21-24 April 2020. Pengumuman lulus seleksi akan diumumkan pada 27 April 2020.
Bagi relawan yang diterima, akan menjalin kontrak kerja selama dua bulan dari April sampai Mei 2020. (Asp)
Baca Juga:
PSBB Bakal Dilakukan Serentak di Jabodetabek, Ketegasan Pemerintah Diperlukan
Bagikan
Berita Terkait
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot