Banyak Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat: Revisi UU Pemilu
Rabu, 31 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Kepala daerah terjerat kasus korupsi hingga berkali-kali membuat publik geram. Seperti diketahui, Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu.
Padahal, Tamzil bekas terdakwa kasus korupsi yang ditangkap saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2004. Sejumlah pihak mengusulkan ada aturan yang tegas melarang eks napi korupsi nyaleg dan maju Pilkada.
Baca Juga: Wujudkan Tujuan Pemerintah, KPK Minta Koruptor Tak Dicalonkan Jadi Kepala Daerah
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menantang DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin penekanannya adalah bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, aturan ini diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Itu KPU, persyaratannya ada pada PKPU,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (31/7).
Tjahjo menambahkan semua pihak bisa memberikan masukan.
"Akan kami akomodir,kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan. Oleh siapa? Oleh KPU, yang menyelanggarakan kan KPU,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: KPK Sebut Koruptor Paling Banyak Berasal dari Lulusan Magister
Kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi membuat Tjahjo heran. Bagaimana bisa banyak yang tidak tahu track record Tamzil sebelumnya.
“Banyak orang yang nggak tahu. Dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan. Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih,” jelas Tjahjo.
Soal larangan eks napi korupsi masuk dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, Tjahjo menyerahkannya kepada partai politik. Sebab, revisi UU tersebut dilakukan DPR periode mendatang.
Baca Juga: Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati
"Ya nanti kita lihat bagaimana respon temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya,” kata Tjahjo. (Knu)