Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
MerahPutih.com – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kadang dibenci dan kadang dicinta.
Begitu juga soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Dia menyerahkan tindak lanjut putusan tersebut kepada pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.
"Tindak lanjut putusan MK, kami serahkan ke pembentuk Undang-Undang. Tentu, kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan,” ucap Titi dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Baca juga:
Polemik Keserentakan Pemilu, Fraksi PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sebenarnya, kata Titi, perjuangan memisahkan antara keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal ini sudah cukup lama. Bahkan, Badan Keahlian DPR sendiri pernah menawarkan soal pemisahan keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah dalam RUU Pemilu yang masuk pada Prolegnas 2020.
Namun, lanjut mantan Direktur Eksekutif Perludem itu, pada 2021, RUU Pemilu itu dicabut dari prolegnas, sehingga sampai Pemilu 2024 selesai dilaksanakan, tidak ada revisi UU Pemilu. Perludem kemudian mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Permohonan uji materi yang diajukan Perludem akhirnya dikabulkan sebagian. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dulu. Kemudian pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2– 2,5 tahun kemudian.
Baca juga:
Legislator PKB Sindir MK Kini Bertranformasi Jadi Lembaga Ketiga Perumus UU
Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) itu mendorong pembentuk UU untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan metode kodifikasi. DPR dan pemerintah juga harus memperhatikan transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.
"Perumusan masa transisi diserahkan kepada pembentuk UU. Ada dua acara dalam mengatasi masa transisi. Yaitu, memperpanjang masa jabatan atau penjabat,” papar Titi.
Sementara itu, Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro mengatakan, putusan MK diharapkan menghadirkan kebaruan yang positif. Namun, putusan tersebut perlu dilengkapi, sehingga betul-betul bisa diterapkan secara baik, dan membumi sampai di tataran paling bawah.
“Maka pilihlah pemilu yang tidak rumit, pemilu yang dirasakan ownershipnya oleh masyarakat. Bukan didorong karena vote buying. Jangan seolah-olah baik, tapi pemilih memiih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Itu yang harus kita tinggalkan. Kita ciptakan kebaruan,” ucap Siti Zuhro.
Baca juga:
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
"Sistem pemilu disebut baik dan aplikatif, bukan karena langsung atau tidak langsung, tapi karena ketepatan, keterjangkauan dan kesesuaian dengan kondisi obyektif,” tandas peneliti senior itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh