Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 05 Juli 2025
Tindak Lanjut Putusan MK Pisah Pemilu Ada di Tangan Pembentuk UU

Ilustrasi TPS. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kadang dibenci dan kadang dicinta.

Begitu juga soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Dia menyerahkan tindak lanjut putusan tersebut kepada pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

"Tindak lanjut putusan MK, kami serahkan ke pembentuk Undang-Undang. Tentu, kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan,” ucap Titi dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Baca juga:

Polemik Keserentakan Pemilu, Fraksi PKB Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Sebenarnya, kata Titi, perjuangan memisahkan antara keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal ini sudah cukup lama. Bahkan, Badan Keahlian DPR sendiri pernah menawarkan soal pemisahan keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah dalam RUU Pemilu yang masuk pada Prolegnas 2020.

Namun, lanjut mantan Direktur Eksekutif Perludem itu, pada 2021, RUU Pemilu itu dicabut dari prolegnas, sehingga sampai Pemilu 2024 selesai dilaksanakan, tidak ada revisi UU Pemilu. Perludem kemudian mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Permohonan uji materi yang diajukan Perludem akhirnya dikabulkan sebagian. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dulu. Kemudian pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2– 2,5 tahun kemudian.

Baca juga:

Legislator PKB Sindir MK Kini Bertranformasi Jadi Lembaga Ketiga Perumus UU

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) itu mendorong pembentuk UU untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan metode kodifikasi. DPR dan pemerintah juga harus memperhatikan transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

"Perumusan masa transisi diserahkan kepada pembentuk UU. Ada dua acara dalam mengatasi masa transisi. Yaitu, memperpanjang masa jabatan atau penjabat,” papar Titi.

Sementara itu, Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro mengatakan, putusan MK diharapkan menghadirkan kebaruan yang positif. Namun, putusan tersebut perlu dilengkapi, sehingga betul-betul bisa diterapkan secara baik, dan membumi sampai di tataran paling bawah.

“Maka pilihlah pemilu yang tidak rumit, pemilu yang dirasakan ownershipnya oleh masyarakat. Bukan didorong karena vote buying. Jangan seolah-olah baik, tapi pemilih memiih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Itu yang harus kita tinggalkan. Kita ciptakan kebaruan,” ucap Siti Zuhro.

Baca juga:

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

"Sistem pemilu disebut baik dan aplikatif, bukan karena langsung atau tidak langsung, tapi karena ketepatan, keterjangkauan dan kesesuaian dengan kondisi obyektif,” tandas peneliti senior itu. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan