Banyak Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat: Revisi UU Pemilu

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Juli 2019
Banyak Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat: Revisi UU Pemilu

Ilustrasi koruptor. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala daerah terjerat kasus korupsi hingga berkali-kali membuat publik geram. Seperti diketahui, Bupati Kudus M Tamzil tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu.

Padahal, Tamzil bekas terdakwa kasus korupsi yang ditangkap saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2004. Sejumlah pihak mengusulkan ada aturan yang tegas melarang eks napi korupsi nyaleg dan maju Pilkada.

Baca Juga: Wujudkan Tujuan Pemerintah, KPK Minta Koruptor Tak Dicalonkan Jadi Kepala Daerah

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menantang DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin penekanannya adalah bekas koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dan kepala daerah.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, aturan ini diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu KPU, persyaratannya ada pada PKPU,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (31/7).

Tjahjo menambahkan semua pihak bisa memberikan masukan.

"Akan kami akomodir,kami bahas bersama. Karena yang menentukan kepala daerah, bisa dia satu partai atau gabungan partai politik, bisa dia independen, ya track record itu kan aturannya harus jelas, harusnya diumumkan. Oleh siapa? Oleh KPU, yang menyelanggarakan kan KPU,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: KPK Sebut Koruptor Paling Banyak Berasal dari Lulusan Magister

Kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang kembali terjerat korupsi membuat Tjahjo heran. Bagaimana bisa banyak yang tidak tahu track record Tamzil sebelumnya.

“Banyak orang yang nggak tahu. Dia lolos dari verifikasi KPU, dari parpol yang mencalonkan. Soal tahu nggak tahu kan bukan urusan Mendagri, itu kan kewenangan apakah dia independen atau tidak, termasuk masyarakat yang memilih,” jelas Tjahjo.

Soal larangan eks napi korupsi masuk dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, Tjahjo menyerahkannya kepada partai politik. Sebab, revisi UU tersebut dilakukan DPR periode mendatang.

Baca Juga: Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

"Ya nanti kita lihat bagaimana respon temen-temen partai. Revisinya ya menunggu pelantikan anggota DPR yang baru ya,” kata Tjahjo. (Knu)

#Universitas Gadjah Mada #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anak Usaha UGM Gebrak Pasar Modal, Intip Potensi IPO Saham SWAP Berkemas Rp45,22 Miliar
PT Swayasa Prakasa Tbk (SWAP), anak usaha UGM, bersiap menggelar IPO di BEI dengan target dana Rp45,22 miliar. Cek jadwal, rentang harga, dan alokasi dananya di sini
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Agustus 2026
Anak Usaha UGM Gebrak Pasar Modal, Intip Potensi IPO Saham SWAP Berkemas Rp45,22 Miliar
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Budiman Sudjatmiko mengungkap kronologi penggerudukan diskusi di UGM yang juga dihadiri Nusron Wahid dan Sudaryono. Sebut forum berakhir setelah situasi memanas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Budiman Sudjatmiko Buka Suara soal Penggerudukan Diskusi di UGM: Kami Datang untuk Berdialog
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan