Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210
Selasa, 16 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah mulai mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) termin kedua bagi warga terdampak COVID-19, Selasa, 16 Februari 2021.
Penyaluran bantuan ini dilaksanakan oleh petugas kantor Pos Indonesia (PT Pos) dengan jumlah dana yang disalurkan sebesar Rp300 ribu per orang atau per penerima.
"Pembagian bansos 300 ribu dari setengah sepuluh sampai jam 1 siang," ucap Ketua RT 04/RW 08 Darwih di lokasi.
Baca Juga:
Validasi Bansos Tunai Harus Sampai Tingkat RT
Pantauan MerahPutih.com, pelaksanaan BST sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB di RT04/RW08 Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Petugas sudah hadir sebelum waktu penyaluran ke penerima. Terdapat dua orang petugas dari kantor Pos yang bekerja mendistribusikan bantuan ke warga. Mereka menggunakan seragam oranye khas kantor pos.
Terlihat warga yang mengambil dana BST menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menjaga jarak saat mengantri. Semuanya pun yang ada saat pembagian mengenakan masker.
Darwih mengatakan, mereka yang menerima dana BST harus membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotocopy-nya. Wajib juga melampirkan undangan surat pengantar yang diberikan sehari sebelum penyaluran.
Darwih menyampaikan, bagi warga yang hari ini berhalangan hadir mengambil dana BST ada penjadwalan ulang pada 26 Februari 2021 mendatang. Lokasi belum ditentukan nanti ada surat undangan di sana tertera jelas lokasi dan waktunya.
"Tanggal 26 ada lagi bagi warga yang tidak hadir hari ini karena sakit, atau lagi ada kesibukan," terang dia.
Kemudian, kata dia, kalau di tanggal 26 Februari nanti penerima juga tak bisa hadir, kemungkinan besar penerima mengambil dana BST di kantor Pos Indonesia.
"Kalau di Meruya Selatan RW08 ini penyaluran BST ada di RT04, 05 dan 07," ungkapnya.
Tegas Darwih, penyaluran dana BST 2021 ini diberikan kepada penerima utuh sebesar Rp300 ribu tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun.
"Jika ada pemotongan dana BTS oleh kantor Pos silahkan laporkan nomow WA PT Indonesia 081223330323 atau Kemensos 08111022210," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat