Bamsoet Tak Setuju UU MD3 Direvisi

Jumat, 08 Maret 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Isu revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) mengemuka seiring dengan munculnya wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet tak setuju dengan isu revisi UU yang berkaitan dengan perebutan kursi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029 ini.

Baca juga:

Hasto: Ganjar Dilaporkan ke KPK Usai Isu Hak Angket Bergulir

“Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, jika UU MD3 direvisi maka akan menimbulkan gejolak politik di Tanah Air.

Baca juga:

Habiburokhman Sarankan Hak Angket Digulirkan untuk Pemilu 2029

“Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusuif pasca pemilu ini. Janganlah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh,” ujarnya.

Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan penentuan kursi Ketua DPR akan mengacu pada UU MD3. Berdasarkan penghitungan sementara Golkar berada di posisi kedua setelah PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga:

Soal Revisi UU MD3, NasDem: Apa Sih Urgensinya?

“Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan