Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
MERAHPUTIH.COM - PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pelantikan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang MD3.
Ketentuan itu menegaskan posisi Sekjen DPD diperuntukkan bagi PNS profesional, bukan dari unsur TNI maupun Polri yang masih aktif.
“Dari syarat dasar di UU MD3 ini, entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil, ditambah lagi dengan soal profesionalismenya. Dari sini nampak adanya persoalan terkait dengan dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat aktif kepolisian,” kata Lucius saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/5).
Ia mengingatkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini penting, agar tidak ada posisi ganda dalam penugasannya. “Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian," ungkapnya.
Baca juga:
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Ia tak menampik bahwa proses pelantikan polisi aktif di jabatan sipil bisa dilakukan, tapi untuk posisi yang kini dijabat Iqbal dinilainya sangat tidak elok. "Tentu saja di sana-sini ada pengecualian, tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi Sekjen DPD,” ucapnya.
“Bener-bener bikin kaget, seorang irjen polisi menjabat Sekjen DPD. Entah dapat inspirasi dari mana DPD bisa punya inisiatif lain dari yang lain dengan memberikan jabatan kesekretariatan jendral kepada polisi,” tegasnya.(Pon)
Baca juga:
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Menkeu Purbaya Sambangi Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Bahas UU HKPD
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU