Soal Revisi UU MD3, NasDem: Apa Sih Urgensinya?
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR, Ahmad M Ali. (Istimewa)
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali buka suara soal revisi revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya terkait penambahan jumlah pimpinan MPR dari lima menjadi 10 orang.
"Apa sih urgensinya revisi tersebut khususnya mengubah pimpinan MPR. Apa nanti masyarakat nilainya sebagai bagi-bagi kekuasaan," ujarnya di Jakarta, Minggu (1/9)
Baca Juga
Dia menilai masih banyak produk legislasi lain yang menyangkut kepentingan masyarakat harus segera dibahas dan disetujui DPR menjadi UU. Oleh karena itu, dia menilai revisi UU MD3 bukan hal yang prioritas dilakukan DPR pada akhir periode 2014-2019.
"Namun pengambilan keputusan di DPR itu kan secara lembaga, bisa saja Nasdem tidak setuju lalu kalau 9-10 fraksi mengatakan setuju, kami bisa apa," tegasnya.
Dia mengatakan, F-Nasdem belum mengetahui secara pasti materi revisi UU MD3 yang sudah bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI karena belum diajak komunikasi terkait rencana tersebut.
Karena itu dia memperkirakan wacana tersebut sudah bergulir di Baleg DPR namun secara kelembagaan dalam fraksi belum dikomunikasikan.
"Karena kalau sudah dibicarakan antar-fraksi di DPR, pasti saya tahu karena saya Ketua Fraksi Partai Nasdem. Namun saya belum tahu materi revisi tersebut," ucapnya dilansir Antara.
Baca Juga
Mahyudin Bocorkan Wacana Penambahan 10 Pimpinan MPR Belum Disepakati
Namun dia menekankan bahwa Fraksi Nasdem membuka ruang dialog atas rencana revisi UU MD3 terkait penambahan kursi pimpinan MPR untuk mendengarkan argumentasi pengusul revisi.
Ali menilai tidak masalah dilakukan revisi UU MD3 kalau pengusul bisa meyakinkan revisi tersebut berdampak positif bagi peningkatan kinerja MPR dan pengawalan ideologi Pancasila semakin baik.
"Namun kalau argumentasinya penambahan kursi pimpinan MPR hanya bagi-bagi kekuasaan, Fraksi Nasdem akan menolak," ujarnya.
Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.
Baca Juga
Prabowo Sebut 10 Pimpinan MPR Tidak akan Habiskan Anggaran Negara
Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.
Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Obat Kuat Politik: Surya Paloh Klaim Dapat 'Vitamin' Penambah Optimisme dari Menhan
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif
NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan