Melihat Calon dan Penetapan Ketua DPR Menurut UU MD3
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet (Foto: Twitter @DPR_RI)
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soestyo atau yang karib disapa Bamsoet menegaskan, posisi ketua DPR periode berikutnya akan di isi oleh partai pemenang Pemilu 2019.
Ketentuan itu diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sesuai dengan UU MD3, kita kan sepakat pembentukan Ketua DPR itu perwakilan dari partai pemenang pemilu,” ujar Bamsoet di DPR, Jakarta, Senin (13/5).
Menurutnya, posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Hal itu sesuai dengan ayat 1 Pasal 427D dalam UU MD3.
Lebih lanjut, Bamsoet memastikan bahwa tidak akan ada perubahan terkait aturan tersebut hingga pemilihan pimpinan DPR periode 2019-2024 mendatang.
“Saya sebagai ketua DPR memastikan tidak ada perubahan terkait itu, karena saya lah yang meng-goal-kan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu langsung jadi ketua DPR,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PDI Perjuangan hampir dipastikan menjadi partai pemenang Pemilu 2019. Maka dari itu, perwakilan PDIP akan menduduki jabatan ketua DPR 2019-2024. (Knu)
Baca Juga: Klaim Raih Suara Mayoritas di Parlemen, PDI Perjuangan Incar Posisi Ketua DPR
Bagikan
Berita Terkait
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025