Ketua MPR Bamsoet Tak Penuhi Panggilan MKD

Kamis, 20 Juni 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, tak memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kamis (20/6).

Politikus Golkar itu seharusnya memenuhi panggilan MKD untuk dimintai penjelasan terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

Ketua MKD, Adang Daradjatun menyebutkan, Bamsoet tak bisa hadir memenuhi panggilan MKD lantaran padatnya kegiatan.

“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” kata Adang membacakan surat Bamsoet, Kamis (20/6).

Baca juga:

MKD Panggil Bamsoet Imbas Klaim Semua Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945

Pada surat tersebut, kata Adang, Bamsoet menyatakan, ia menghormati panggilan sidang yang dilayangkan oleh MKD.

“Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD,” demikian surat Bamsoet yang dibacakan Adang.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta, Muhammad Azhari, atas dugaan pelanggaran kode etik pada 6 Juni 2024 lalu.

Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD karena pernyataan mantan Ketua DPR itu di media yang mengklaim, bahwa semua fraksi partai politik telah setuju untuk mengamandemen UUD 1945.

Baca juga:

Pimpinan MPR Sebut Amandemen UUD 1945 Merupakan Keniscayaan

"Atas pernyataan saudara (Bamsoet) di media online yang menyatakan bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," demikian keterangan dalam undangan pemanggilan Bamsoet. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan