MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (RUU PPP) bakal segera dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.
Badan Legislasi (Baleg) menargetkan revisi UU PPP rampung sebelum DPR memasuki masa reses pada 15 April.
Baca Juga
"Kita berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup kita upayakan," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Revisi UU PPP merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Dia meminta setiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi) segera mengirimkan nama yang akan menjadi anggota panitia kerja (Panja).
Politikus Gerindra ini menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan akan membahas revisi UU PPP pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Supratman mengaku sudah meminta izin dari pimpinan DPR terkait hal tersebut.
"Karena kita mengejar supaya RUU ini sebisa mungkin bisa diselesaikan dan tidak ada persoalan yang terlalu mendasar terkait dengan perdebatan-perdebatan yang terjadi," ujarnya.
Baca Juga
Diketahui terdapat 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU PPP ini. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.
Revisi UU PPP ini merupakan salah satu RUU yang terdaftar dalam prolegnas prioritas tahun 2022. Revisi UU ini terdiri atas 2 pasal perubahan, yakni pasal 1 memuat 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP, dan pasal 2 memuat 1 ketentuan tentang keberlakuan UU dan perintah pengundangannya. (Pon)
Baca Juga