Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8) atau sehari setelah dua putusan MK langsung mengadakan serangkaian rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bakal merevisi UU Pilkada.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berdasarkan hasil rapat pada Rabu (21/8), tidak mengimplementasikan semua putusan MK. Baleg mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang ada sebelumnya.

Hasil rapat Baleg hanya mengakomodir putusan MK soal ambang batas pencalonan cuma diberlakukan pada partai politik yang non parlemen.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi selaku pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan secara langsung dalam rapat singkat tersebut.

Baca juga:

Baleg DPR Tidak Ikutin Putusan MK di Revisi UU Pilkada

Putusan itu diambil karena mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut, kecuali PDIP.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan