Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8) atau sehari setelah dua putusan MK langsung mengadakan serangkaian rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bakal merevisi UU Pilkada.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berdasarkan hasil rapat pada Rabu (21/8), tidak mengimplementasikan semua putusan MK. Baleg mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang ada sebelumnya.
Hasil rapat Baleg hanya mengakomodir putusan MK soal ambang batas pencalonan cuma diberlakukan pada partai politik yang non parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi selaku pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan secara langsung dalam rapat singkat tersebut.
Baca juga:
Baleg DPR Tidak Ikutin Putusan MK di Revisi UU Pilkada
Putusan itu diambil karena mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut, kecuali PDIP.
Berikut bunyi catatan rapat Baleg:
Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
High Cost Politics Calon Bikin Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Bukan Ubah Cara Pemilihan
Dasco Janji Tidak Buru Buru Bahas Revisi UU Pilkada, Fokus ke UU Pemilu
Pengamat Semprot Wacana Pilkada DPRD yang Rawan Transaksi Gelap, Rakyat Cuma Jadi Penonton Elite Pesta Pora
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Mayoritas Pemilih Partai Politik Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Politikus Demokrat Tolak Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Soroti Politik Uang hingga Ketidaknetralan Aparat
Pilkada via DPRD Belum Dibahas, Dasco: Kita Fokus Tangani Bencana