Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada


Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8) atau sehari setelah dua putusan MK langsung mengadakan serangkaian rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bakal merevisi UU Pilkada.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berdasarkan hasil rapat pada Rabu (21/8), tidak mengimplementasikan semua putusan MK. Baleg mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang ada sebelumnya.
Hasil rapat Baleg hanya mengakomodir putusan MK soal ambang batas pencalonan cuma diberlakukan pada partai politik yang non parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi selaku pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan secara langsung dalam rapat singkat tersebut.
Baca juga:
Baleg DPR Tidak Ikutin Putusan MK di Revisi UU Pilkada
Putusan itu diambil karena mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut, kecuali PDIP.
Berikut bunyi catatan rapat Baleg:
Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Baleg Bongkar 'Permainan Norma' MK, Pemilu Nasional dan Daerah Kena Imbasnya

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

RUU PPRT Akhirnya Diangkat Lagi setelah 21 Tahun Tertunda, Koalisi Sipil Apresiasi Baleg DPR

RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
