Baleg DPR Putuskan Ikutin Putusan MA Soal Batas Usia Calon Pilkada
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8) atau sehari setelah dua putusan MK langsung mengadakan serangkaian rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bakal merevisi UU Pilkada.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI berdasarkan hasil rapat pada Rabu (21/8), tidak mengimplementasikan semua putusan MK. Baleg mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang ada sebelumnya.
Hasil rapat Baleg hanya mengakomodir putusan MK soal ambang batas pencalonan cuma diberlakukan pada partai politik yang non parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi selaku pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan secara langsung dalam rapat singkat tersebut.
Baca juga:
Baleg DPR Tidak Ikutin Putusan MK di Revisi UU Pilkada
Putusan itu diambil karena mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut, kecuali PDIP.
Berikut bunyi catatan rapat Baleg:
Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
RUU BPIP Amanatkan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Calon WNI