Bagaimana Pesta Seks Sesama Jenis Dilakukan di Jakarta, Ini Hasil Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Selasa, 04 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berhasil telah mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel pada Sabtu (1/2).

Pesta yang dilakukan di hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan diamankan 56 orang dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan.

Kini, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersenut.

"Kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2).

Baca juga:

Polisi Grebek Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka

Berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," katanya.

Kemudian, kata ia, para peserta memulai acara dengan membuka pakaian mereka dan para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

"Bagi peserta yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika pemeran 'perempuan', maka menggunakan label stiker pada bahu," ujar Ade Ary.

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan