Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
Ilustrasi Video Mesum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Polisi mengungkap jumlah member grup pesta seks tukar pasangan yang dikelola pasangan suami istri (pasutri) IG (39) dan KS (39). Kedua pelaku menggunakan website swxxx.com sebagai wadah 'penampungan' calon perserta.
"Situs ini terdapar 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit 4 Direktorat Siber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (10/1).
Mayoritas para member yang telah terlibat aksi pesta seks itu masuk dalam kategori usia dewasa. Grup ini tercatat sudah 10 kali kedua tersangka menggelar pesta seks di wilayah Bali dan Jakarta.
Baca juga:
Motif Suami Istri Bikin Pesta Seks Ganti Pasangan, Fantasi Jadi Faktor Utama
"Dapat kami datakan adalah beberapa TKP, Bali dan Jakarta. Itu dilakukan di vila ataupun hotel," ungkap AKBP Herman.
Tersangka IG (39) dan KS (39) turut memfasiltasi forum perkenalan bagi para member untuk saling mengundang satu sama lain untuk mengetahui latar belakang masing-masing.
Setelah itu, mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana hingga tindakan asusila itu terjadi. Oleh karena itu, polisi memastikan para peserta yang aktif terlibat pesta seks itu juga terancam jerat pidana.
Baca juga:
Modus Pasutri Otak Kejahatan Pesta Seks Swinger: Daftar Gratis, Rekam Mainnya, Jual Videonya
"Ketika mereka (peserta) secara sadar, makanya ini masih pendalaman, secara sadar untuk dijadikan objek seks, melakukan distribusi atau produksi pelanggaran pornografi ini pasti akan dijerat dengan ancaman Undang-Undang Pornografi," imbuh Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, dalam kesempatan yang sama. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pesta Gay di Ruang Publik, Sebut Ancaman Ketertiban Umum