Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 11 Januari 2025
Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Pengungkapan kasus tukar pasangan/kanu Mp

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tersangka pasangan suami istri (pasutri) IG (39) dan KS (39) ternyata telah satu tahun lebih mengelola grup pesta seks tukar pasangan yang berlangsung di Jakarta dan Bali.

Tercatat sudah 10 kali mereka menggelar acara pesta seks tukar pasangan atau swinger itu. Bahkan, dipastikan ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks yang digelar kedua tersangka.

"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan, ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (10/1).

Baca juga:

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana

Roberto mengakui para peserta tidak dipungut biaya ataupun mendapatkan bayaran untuk mengikuti pesta seks. Mereka, lanjut dia, cukup mendaftar menjadi anggota atau member di website swxxx.com sebagai wadah 'penampungan' calon perserta.

"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

Hanya saja, lanjut dia, kedua pelaku ternyata secara diam-diam merekam pesta seks tukar pasangan tersebut dan menjual video rekamannya. Tersangka IG dan KS sendiri akhirnya berhasil ditangkap di daerah Badung, Bali.

Baca juga:

Modus Pasutri Otak Kejahatan Pesta Seks Swinger: Daftar Gratis, Rekam Mainnya, Jual Videonya

Akibat kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Knu)

#Pesta Seks #Pornografi #Kejahatan Seksual
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pesta Gay di Ruang Publik, Sebut Ancaman Ketertiban Umum
Kasus pesta gay itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pihak kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pesta Gay di Ruang Publik, Sebut Ancaman Ketertiban Umum
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Menutupinya maka sama saja kita merendahkan martabat para korban dan tidak membuka ruang untuk pemulihan nama baik mereka
Angga Yudha Pratama - Selasa, 17 Juni 2025
DPR Minta Pemerintah Jangan Tutupi Sejarah! Desak Pengakuan Tragedi Kekerasan Seksual 1998
Indonesia
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan langkah hukum yang diambil kubu terdakwa dan JPU
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Agus Buntung Banding Vonis 10 Tahun Bui, Jaksa Ambil Langkah Serupa
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Bagikan