Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali
Pengungkapan kasus tukar pasangan/kanu Mp
MerahPutih.com - Tersangka pasangan suami istri (pasutri) IG (39) dan KS (39) ternyata telah satu tahun lebih mengelola grup pesta seks tukar pasangan yang berlangsung di Jakarta dan Bali.
Tercatat sudah 10 kali mereka menggelar acara pesta seks tukar pasangan atau swinger itu. Bahkan, dipastikan ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks yang digelar kedua tersangka.
"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan, ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (10/1).
Baca juga:
Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana
Roberto mengakui para peserta tidak dipungut biaya ataupun mendapatkan bayaran untuk mengikuti pesta seks. Mereka, lanjut dia, cukup mendaftar menjadi anggota atau member di website swxxx.com sebagai wadah 'penampungan' calon perserta.
"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Hanya saja, lanjut dia, kedua pelaku ternyata secara diam-diam merekam pesta seks tukar pasangan tersebut dan menjual video rekamannya. Tersangka IG dan KS sendiri akhirnya berhasil ditangkap di daerah Badung, Bali.
Baca juga:
Modus Pasutri Otak Kejahatan Pesta Seks Swinger: Daftar Gratis, Rekam Mainnya, Jual Videonya
Akibat kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Komisi XIII DPR Dukung Hukuman Maksimal untuk Mantan Kapolres Ngaada
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui