Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Januari 2025
Polisi Cek Kejiwaan Pasutri Dalang Pesta Seks Swinger Telusuri Motif Fantasi Seksual

Ilustrasi Video Mesum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pesta seks tukar pasangan atau swinger yang tengah diusut Direktorat Siber Polda Metro Jaya memasuki babak baru.

Polisi bakal memeriksa kejiwaan tersangka pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) yang menyelenggarakan pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan di Website.

"Rencana pekan ini kami periksa," kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).

Baca juga:

Polisi Benarkan Ada WNA di Video Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali

Herman menjelaskan alasan pemeriksaan kejiwaan pasutri tersebut untuk memperkuat motif terhadap mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut.

"Untuk menguatkan motif dari perbuatan yang dilakukan pelaku dan diperkuat dengan keterangan ahli," ucapnya.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pasangan suami istri itu menggelar pesta seks dan bertukar pasangan melalui undangan sebuah laman untuk memenuhi hasrat seksual mereka.

Baca juga:

Anggota Grup Pesta Seks Swinger Jakarta-Bali Capai 17.000, Member Aktif Terancam Pidana

Salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pasangan ini diduga menggunakan situs SWXXX.com untuk mengundang orang-orang untuk mengikuti aktivitas tersebut dengan cara pendaftaran gratis. (Knu)

#Pesta Seks #Pornografi #Kriminalitas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Indonesia
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Kepolisian turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) guna menyisir area penemuan awal kerangka Alvaro yang diduga masih tertinggal di sana.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Indonesia
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, total menerima dua kantong jenazah berlabel Mr X yang diduga jasad Alvaro Kiano Nugroho (6)
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Indonesia
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman penjara 12 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Indonesia
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tangan, mulut, dan kaki terikat.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Indonesia
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai, Pedang, Hingga Arit
100 barang bukti turut disita, di antaranya 12 kendaraan roda dua, pisau, samurai, pedang, dan arit
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai,  Pedang, Hingga Arit
Bagikan