DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pesta Gay di Ruang Publik, Sebut Ancaman Ketertiban Umum

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
DPR Desak Polisi Usut Jaringan Pesta Gay di Ruang Publik, Sebut Ancaman Ketertiban Umum

Sejak 1970-an, warna pelangi telah menjadi simbol kebanggaan kaum LGBTQ+. (Foto: Unsplash/Daniel James)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan dan kemarahannya atas terjadinya pesta gay di kawasan Puncak, Bogor. Dia mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas para pelaku pesta yang meresahkan masyarakat itu.

“Saya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk mengusut tuntas jaringan di balik pesta gay ini. Jangan hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap di lokasi, tapi bongkar siapa penyelenggara, jaringan komunikasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (25/6).

Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah terkait dalam memberantas praktik-praktik penyimpangan yang meresahkan masyarakat.

Baca juga:

53 Laki-Laki yang Diciduk Saat Pesta Gay di Jaksel Dilepas, Ini Alasan Polisi


“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bersinergi. Kita tidak bisa membiarkan perilaku seperti ini terus tumbuh dan membahayakan generasi muda.

Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal ancaman terhadap ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Abdullah menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa diskriminasi, namun tetap tegas terhadap tindakan kriminal yang melibatkan aktivitas seksual menyimpang di ruang publik atau secara terorganisir.

"Saya mendorong kepolisian untuk menelusuri semua pihak yang terlibat. Proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ucapnya.

Dia menegaskan, pesta gay itu sangat mengkhawatirkan dan meresahkan. Apalagi, dari hasil tes diketahui dari 75 orang yang diperiksa dan ikut dalam pesta gay, sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis.

Peserta pesta gay yang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis hanya sebagian kecil yang berasal dari Bogor. Sebagian besar berasal dari kabupaten atau kota di sekitar Kabupaten Bogor.

Kasus pesta gay itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Mereka harus melakukan pencegahan dan razia terhadap kelompok-kelompok yang memiliki penyimpanan seks.

"Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Para pelaku pesta harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Pencegahan harus gencar dilakukan," tegas Abdullah. (Pon)

#Pesta Seks #Polisi #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - 46 menit lalu
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - 55 menit lalu
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 28 menit lalu
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan