Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin

Kamis, 30 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terus berlanjut.

Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan yang menjerat mantan Gubernur Alex Noerdin.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa, dua di antaranya mantan wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki. Selain itu, kejaksaan memeriksa mantan Sekda Sumsel hingga pengawas PDPDE.

Baca Juga:

Adik Alex Noerdin Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi

"Iya benar, ada sembilan orang saksi yang diperiksa, dua di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel inisial ES dan IM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan, Kamis (30/9).

Khaidirman mengatakan, Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wagub Sumatera Selatan. Sementara Ishak dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.

"Kalau ES diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur. Tapi, IM diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengurus PDPDE kala itu," ucap Khaidirman.

Dokumentasi Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dokumentasi Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga:

Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang

Menurut dia, penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9).

Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (Knu)

Baca Juga:

Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Ada Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan