Adik Alex Noerdin Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi


Dokumentasi Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Joes Noerdin (JN), adik kandung tersangka Alex Noerdin.
Pemeriksaan terkait lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan (Sumsel).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PDPDE Sumsel Arief Kadarsyah (AK) dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
“Keduanya diperiksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait tersangka AN, MM, CISS, dan tersangka AYH,” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/9).
Terkait pemeriksaan Joes Noerdin, Ebenezer melanjutkan, diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur di PT Grita Artha Kreamindo.
Sedangkan Arief Kadarsyah, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan,” terang Ebenezer.

Dalam kasus PDPDE Sumsel, Jampidsus menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah H (AYH) yang ditetapkan tersangka pada Kamis (2/9).
Sepekan setelah itu, giliran Alex Noerdin (AN) dan Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Keempatnya kini telah ditahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan kerugian negara sekitar Rp 480 miliar sepanjang 2008-2018. Kerugian tersebut terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel.
Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel disebut menyetujui pembentukan PDPDE Gas.
Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Baca Juga:
Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Ada Apa?
Pembentukan PDPDE Gas tersebut karena diyakini PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan memiliki modal.
Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian, dan pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Pembentukan kongsi bisnis tersebut, sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas.
Empat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan pasal 3 UU Tipikor. (Knu)
Baca Juga:
Alex Noerdin Tersangka, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
