Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
Alex Noerdin keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Sebelumnya, ia sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Baca Juga
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman memastikan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan Rabu (22/9).
"Ya, benar," ujar Khaidirman dalam keteranganya, Selasa (22/9).
Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai. Dua orang lagi berstatus sama, yakni MM dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel LPT.
Ketiga tersangka terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pada 2015 dan 2017.
"Kerugian negara akibat perbuatan mereka sebesar Rp116 miliar," kata Khaidirman.
Alex Noerdin yang menjabar Gubernur Sumsel periode 2013-2018 bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, tersangka MM sebagai Bendahara Masjid Sriwijaya, dan Laonma PL Tobing dianggap orang yang bertanggungjawab dalam pencairan anggaran.
Politisi Partai Golkar ini sebagai penanggungjawab tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.
Selain itu, alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya identik dengan domisili MM di Jakarta. Padahal, pemberian dana hibah harus sesuai dengan wilayah daerah.
Kejati Sumsel sebelumnya melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.
"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan Minggu (14/2) lalu.
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
"Namun, dilihat dari fisik bangunan tersebut, tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Kejati Sumsel pun sudah menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya, adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan kuasa kerja sama operasi dua perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kali ini pihak yang terseret, yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara