Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang


Alex Noerdin keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (16/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Sebelumnya, ia sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Baca Juga
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Khaidirman memastikan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka dilakukan Rabu (22/9).
"Ya, benar," ujar Khaidirman dalam keteranganya, Selasa (22/9).
Ia diduga menerima uang Rp 2,343 miliar secara tunai. Dua orang lagi berstatus sama, yakni MM dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel LPT.
Ketiga tersangka terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pada 2015 dan 2017.
"Kerugian negara akibat perbuatan mereka sebesar Rp116 miliar," kata Khaidirman.
Alex Noerdin yang menjabar Gubernur Sumsel periode 2013-2018 bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, tersangka MM sebagai Bendahara Masjid Sriwijaya, dan Laonma PL Tobing dianggap orang yang bertanggungjawab dalam pencairan anggaran.
Politisi Partai Golkar ini sebagai penanggungjawab tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur.

Selain itu, alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya identik dengan domisili MM di Jakarta. Padahal, pemberian dana hibah harus sesuai dengan wilayah daerah.
Kejati Sumsel sebelumnya melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya pada awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.
"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan Minggu (14/2) lalu.
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, mangkrak oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Namun pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
"Namun, dilihat dari fisik bangunan tersebut, tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Kejati Sumsel pun sudah menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya, adalah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, dan kuasa kerja sama operasi dua perusahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kali ini pihak yang terseret, yaitu Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM). Mereka berdua secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
