Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin
Saksi Eddy Yusuf (Kiri) seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi PDPDE di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)
MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan yang menjerat mantan Gubernur Alex Noerdin.
Dari sejumlah saksi yang diperiksa, dua di antaranya mantan wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki. Selain itu, kejaksaan memeriksa mantan Sekda Sumsel hingga pengawas PDPDE.
Baca Juga:
Adik Alex Noerdin Ikut Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi
"Iya benar, ada sembilan orang saksi yang diperiksa, dua di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel inisial ES dan IM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman kepada wartawan, Kamis (30/9).
Khaidirman mengatakan, Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Wagub Sumatera Selatan. Sementara Ishak dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE.
"Kalau ES diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur. Tapi, IM diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengurus PDPDE kala itu," ucap Khaidirman.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga:
Alex Noerdin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Palembang
Menurut dia, penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9).
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (Knu)
Baca Juga:
Alex Noerdin Batal Ditahan di Rutan KPK, Ada Apa?
Bagikan
Berita Terkait
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji