Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui
Senin, 24 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dengan pidana empat tahun dan dua bulan penjara.
Jaksa meyakini bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga
Saksi Ungkap Sosok Tangan Kanan Azis Syamsuddin Bantu Urus DAK Lamteng
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap mantan Waketum Golkar itu. Pidana tambahan tersebut yakni meminta agar hakim mencabut hak Azis untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Jaksa Lie.
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan m hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata Jaksa Lie. (Pon)
Baca Juga
Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Tiga Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK