Kubu Azis Syamsuddin Keberatan atas Tiga Saksi yang Dihadirkan Jaksa KPK
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dari fraksi Partai Golkar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, dengan terdakwa mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin, Senin (27/12).
Tim kuasa hukum terdakwa Azis Syamsuddin menyatakan keberatan atas tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang.
Adapun tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.
Baca Juga:
Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa KPK Hadirkan Tiga Saksi
Salah satu kuasa hukum Azis menyebut, ketiga saksi yang dihadirkan jaksa tidak relevan untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di KPK yang menjerat kliennya tersebut.
Pasalnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi itu di KPK, mereka tidak memberikan keterangan terkait kasus penanganan perkara yang tengah disidang tersebut.
“Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa,” kata kuasa hukum Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/12).
Baca Juga:
Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin
Kuasa hukum Azis menyebut tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK merupakan saksi yang terkait dengan penyelidikan kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Tiga saksi itu dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus penanganan perkara di KPK yang menjerat mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurut kubu Azis, kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah yang disebut melibatkan mantan Azis saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sehingga kalau memang kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi yang diketahui bahwa saudara terdakwa ini adalah diduga kuat melakukan suatu perbuatan pidana terhadap perkara penyelidikan, maka otomaris perkaranya tidak dalam status penyidikan, tapi penyelidikan,” kata dia. (Pon)
Baca Juga:
Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan hingga Maju Pilkada
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita