Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Desember 2021
Maskur Husain Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Azis Syamsuddin

Advokat Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Maskur Husain dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Maskur mengakui dirinya menerima uang Rp 1,8 miliar dari Azis Syamsuddin. Uang tersebut diduga untuk membantu mengamankan Azis dalam perkara yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan hingga Maju Pilkada

Awalnya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis bertanya soal komitmen fee yang dijanjikan Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado untuk mengurus perkara suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

"Saudara minta uang berapa?," tanya Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).

Baca Juga

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Maskur mengaku dirinya meminta imbalan dari Azis dan Aliza yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut masing-masing senilai Rp 2 miliar.

"Ya, saya bilang kalau nanti saya kawal, saya tangani kasus itu, ya masing-masing Rp 2 miliar," ujarnya.

Damis lantas menegaskan jumlah uang yang sudah diterima oleh Maskur. Maskur mengaku sudah mengantongi uang senilai Rp 1,8 miliar.

"Rp 1,8 miliar," ucap Maskur. (Pon)

Baca Juga

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK

#Azis Syamsuddin #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - 29 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 13 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan