Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan hingga Maju Pilkada

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Desember 2021
Terungkap! Uang Suap dari Azis Syamsuddin untuk Sawer Biduan hingga Maju Pilkada

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengacara Maskur Husain mengaku menggunakan sebagian uang haram senilai total Rp 2,55 miliar yang diduga diterima dari Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado untuk berbagai keperluan pribadi.

Baca Juga

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bakal Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

Beberapa di antaranya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate hingga menyawer penyanyi di sejumlah cafe di Jakarta.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Lie Putra Setiawan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Maskur.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai Calon Wali Kota Ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," kata Jaksa Lie membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Berdasarkan BAP itu, uang tersebut diakui Maskur, juga digunakan untuk membeli emas serta membayar uang muka pembelian mobil Toyota Harrier tahun produksi 2011.

"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," ujar Lie membacakan BAP.

Maskur mengaku tidak mengetahui secara persis total penerimaan dari mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Namun ia memastikan keterangannya dalam BAP benar.

"Tetap pada keterangannya atau mau diubah?" tanya Jaksa Lie.

"Tetap," jawab Maskur.

Advokat Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Advokat Maskur Husain menjadi saksi untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Azis Syamsuddin didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Mantan Ketua Banggar DPR ini diduga menyuap Robin dan Advokat Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan koleganya di Partai Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Jaksa menyebut, agar Azis dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, Azis kemudian meminta bantuan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya, Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Robin kepada Azis.

Azis juga meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah, pada Agustus 2020. Saat itu, Robin datang bersama Advokat Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur. (Pon)

Baca Juga

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Aktif Minta Bantuan Robin Urus Perkara di KPK

#Breaking #Kasus Suap #Azis Syamsuddin #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam OTT kasus dugaan suap sengketa lahan. Total harta kekayaannya tercatat Rp 949 juta dalam LHKPN.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026
Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar
Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Bagikan