Awal 2025, Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Tangkap 24 Tersangka

Senin, 17 Februari 2025 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta mencatat sejak tanggal 1 Januari hingga 12 Februari 2025, terdapat 18 kasus kejahatan berhasil diungkap dan ada 24 tersangka yang telah diamankan.

Dari 24 pelaku, mereka memiliki tingkat kejahatan masing-masing, yakni 13 orang pengguna, 11 Pengedar dan 9 di antaranya merupakan residivis.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika, seperti sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.

"Sejumlah kasus ini terungkap di berbagai lokasi, termasuk pemukiman warga, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah Solo," ujar Edi, Minggu (16/2) di Jawa Tengah.

Baca juga:

Otoritas Korea Selatan Temukan Narkoba dalam Paket dari Prancis, Disebut Jenis Sintetik Baru

Ia mengatakan para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah kota Surakarta. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini," ucap dia, mengenai komitmen kepolisian dalam menangani kasus obat-obatan terlarang.

Ia menambahkan dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkasnya. (Ismail/Jawa Temgah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan