Australia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping Kaca Apung Bening Indonesia, Ekspor Melejit
Kamis, 16 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Australia resmi mencabut Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk kaca apung bening asal Indonesia. Keputusan ini diumumkan Menteri Perindustrian dan Inovasi serta Menteri Sains Australia pada 30 September 2025, dan berlaku efektif sejak 10 April 2025.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya pencabutan BMAD sebagai hasil kerja keras antara pemerintah dan pelaku usaha, serta peluang strategis untuk memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Australia.
"Ini adalah hasil kerja keras bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Kami akan terus memastikan industri nasional siap memanfaatkan peluang ini dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Australia dan negara mitra dagang lainnya," ujar Budi Santoso dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Baca juga:
Pemerintah Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Impor Benang Filamen Sintetis Asal China
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan pencabutan BMAD merupakan perkembangan positif setelah produk kaca apung bening Indonesia dikenai bea masuk sejak 2011.
Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus Gunawan, menyebut pencabutan BMAD akan memperkuat daya saing dan posisi Indonesia sebagai pemasok utama kaca lembaran di kawasan Asia-Pasifik.
"Kaca apung bening merupakan salah satu produk unggulan ekspor Indonesia yang banyak digunakan dalam sektor konstruksi Australia. Diharapkan ini semakin memperkuat ekspor Indonesia ke Australia untuk produk ini," ujar Yustinus.
Baca juga:
FLEI 2025 Dorong Jenama Lokal Tembus Pasar Global, Kadin Sebut Potensi Ekspor maki Terbuka
Laporan akhir dari Komisi Anti-Dumping Australia pada 9 September 2025 menyebutkan Oceania Glass, satu-satunya produsen kaca apung bening di Australia, telah menghentikan produksi sejak 6 Maret 2025.
Oceania Glass kecil kemungkinan akan beroperasi kembali dalam waktu dekat. Berdasarkan temuan tersebut, otoritas Australia menyimpulkan pencabutan BMAD tidak akan menimbulkan kerugian material.
Kinerja ekspor kaca apung bening Indonesia (HS 7005.29 dan 7006.00) ke Australia pada Januari–Agustus 2025 melonjak 410 persen menjadi US$ 643,8 ribu, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 126,2 ribu. Pada 2024, ekspor tercatat sebesar US$ 168,04 ribu. (Asp)