Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Perjalanan Semua Moda Transportasi Wajib Sertakan Surat Bebas COVID-19

Zulfikar Sy - Rabu, 10 Februari 2021

MerahPutih.com - Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Ada sejumlah perbedaan di antara skema perjalanan baru di tengah pandemi corona ini.

Mengacu kepada Surat Edaran No 7 Tahun 2021 dari Satgas, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan.

"Ini dimulai sejak hari ini, tanggal 9 Februari 2021," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2).

Baca Juga:

Kasus COVID-19 DKI: Total Positif 300.406 Orang, Sembuh 271.573 Jiwa

Wiku menjelaskan, ada beberapa perbedaan penerapan aturan pelaku perjalanan berdasarkan pulau.

"Untuk perjalanan dalam negeri ke pulau berbeda akan diberlakukan aturan yang berbeda, baik yang ingin melakukan perjalan laut, udara, dan darat," ungkap Wiku.

Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat tes PCR, antigen, atau GeNose sebelum keberangkatan.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/pri.


Begini aturan lengkap skema pelaku perjalanan dalam negeri:

SE Satgas No 7 (berlaku efektif 9 Februari 2021)

Pulau Bali

Udara

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan


Laut dan darat (pribadi dan umum)

- RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan


Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa

Darat Umum

- tes acak Antigen/GeNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Daerah

Udara

- RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan

Laut

- RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Darat Pribadi

- Diimbau RT-PCR atau Antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Kereta Api Antarkota

- RT-PCR atau Antigen 3x24 jam atau GeNose sebelum keberangkatan

Baca Juga:

Angka Kematian akibat COVID-19 Menurun 32 Persen


Selama Libur Panjang dan Libur Keagamaan (Pulau Jawa dan Daerah Lainnya)

Darat Jarak Jauh dan Kereta Api

- RT-PCR/antigen/GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan

- pembatasan perjalanan dengan moda darat pribadi dilakukan oleh manajemen lalu lintas, oleh pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan aturan pelaku perjalanan luar negeri. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2021.

"Pemerintah juga memperhatikan arus keluar-masuk pelaku perjalanan luar negeri yang telah tertera dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Imlek, Kendaraan Yang Keluar Masuk Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Bebas COVID

Baca Artikel Asli