Jelang Imlek, Kendaraan Yang Keluar Masuk Yogyakarta Wajib Tunjukan Surat Bebas COVID
Yogyakarta membatasi mobilitas orang demi mencegah penyebaran COVID-19. (Foto: Unsplash/Farhan Abas)
PEMERINTAH Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mewajibkan seluruh kendaraan yang keluar masuk Yogyakarta untuk menunjukkan surat bebas covid-19. Ketentuan ini berlaku selama libur akhir pekan tahun baru Imlek 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad menjelaskan pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda DIY akan kembali mendirikan pos penjagaan di tiga titik perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Tujuannya untuk memperketat mobilitas warga Yogyakarta dan luar DIY.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Yogyakarta Menjajal Commuterline, Selfie hingga Bikin tiktok
Pengetatan di tiga titik perbatasan masuk wilayah DIY tersebut akan dilakukan selama tiga hari, yakni pada Jumat - Minggu (12-14 Februari 2021).
"Tujuannya untuk menghindari warga mudik," kata Noviar di Yogyakarta, Selasa (09/02).
Nantinya para pengendara dari luar DIY akan dimintai surat keterangan negatif hasil rapid test antigen. Begitu juga bagi masyarakat dari DIY yang hendak bepergian keluar kota, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen kepada petugas.
"Kami sedang mengupayakan adanya tes antigen di lokasi. Sedang kami bicarakan dengan Dishub. Buat masyarakat yang tidak bawa surat keterangan bisa tes antigen di lokasi," kata dia.
Beberapa titik perbatasan DIY yang akan dijaga oleh petugas yakni wilayah Timur di kawasan Prambanan Jalan Solo - Yogyakarta, sisi Utara di Kecamatan Tempel Sleman - Magelang, dan di sisi Barat yakni Wates-Purworejo.
Baca Juga:
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI bahwa penyebaran kasus aktif dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir.
"(Perpanjangan PSBB ini) terutama menjelang libur Imlek ke 2.572 pada tahun 2021," ujar Anies di Jakarta, Senin (8/2).
Dari data Dinkes DKI, kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer