Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!

Wisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026

MerahPutih.com – Komisi I DPR menegaskan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah tepat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Regulasi baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, dan kami mendukung penuh upaya perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada media, Senin (9/3).

Baca juga:

RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X

Landasan Hukum

Dave menegaskan regulasi ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan 41.

Ketentuan tersebut memberi pemerintah kewenangan menegakkan kepatuhan terhadap perusahaan platform digital. Jika platform tidak mematuhi aturan, pemerintah berhak mengambil langkah hukum maupun administratif.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan platform digital,” tambahnya.

Baca juga:

Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua

Peran Sekolah, Orang Tua, dan Platform

Komisi I DPR berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Namun, Dave menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi di lapangan. Menurut dia, perusahaan platform digital juga harus memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.

Dave menambahkan sekolah perlu meningkatkan literasi digital siswa, sementara orang tua berperan penting dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial.

"Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif agar publik memahami bahwa kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bertujuan melindungi anak-anak, bukan sekadar membatasi akses," tandasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli