Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Maret 2026
Aturan Batas Usia Medsos di RI, Komisi I DPR Tekankan Platform Wajib Patuh!

Ilustrasi media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Komisi I DPR menegaskan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah tepat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Regulasi baru ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Tujuan utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, dan kami mendukung penuh upaya perlindungan anak di era teknologi yang semakin kompleks,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada media, Senin (9/3).

Baca juga:

RI Larang Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Presiden Prancis Gercep Kasih Pujian di X

Landasan Hukum

Dave menegaskan regulasi ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 dan 41.

Ketentuan tersebut memberi pemerintah kewenangan menegakkan kepatuhan terhadap perusahaan platform digital. Jika platform tidak mematuhi aturan, pemerintah berhak mengambil langkah hukum maupun administratif.

“Dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui UU ITE, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi yang jelas untuk memastikan kepatuhan platform digital,” tambahnya.

Baca juga:

Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua

Peran Sekolah, Orang Tua, dan Platform

Komisi I DPR berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Namun, Dave menekankan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada implementasi di lapangan. Menurut dia, perusahaan platform digital juga harus memastikan mekanisme verifikasi usia berjalan efektif.

Dave menambahkan sekolah perlu meningkatkan literasi digital siswa, sementara orang tua berperan penting dalam mengawasi aktivitas anak di media sosial.

"Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif agar publik memahami bahwa kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bertujuan melindungi anak-anak, bukan sekadar membatasi akses," tandasnya. (Pon)

#Medsos #Komisi I DPR #Anak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angka Perkawinan Anak di Jateng Turun 53 Persen
Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak perlu terus diperkuat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Oktober 2026
Angka Perkawinan Anak di Jateng Turun 53 Persen
Lifestyle
Rumah Cerebral Palsy Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Anak Penyandang CP
Iis R. Soelaeman mendorong dukungan pemerintah bagi anak dengan cerebral palsy melalui akses terapi, kesehatan, pendidikan inklusif, dan fasilitas aksesibel.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
Rumah Cerebral Palsy Dorong Pemerintah Perkuat Dukungan bagi Anak Penyandang CP
Lifestyle
Mendampingi Anak dengan CP, Rumah Cerebral Palsy Tekankan Pentingnya Support System
World Cerebral Palsy Day 2026 jadi momentum untuk memperkuat dukungan bagi anak dengan CP. Tekankan potensi anak dan pentingnya support system bagi keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Oktober 2026
Mendampingi Anak dengan CP, Rumah Cerebral Palsy Tekankan Pentingnya Support System
Indonesia
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Wakil Ketua Komisi I DPR mendorong Menlu Arrmanatha Nasir memperkuat diplomasi ekonomi agar berdampak pada industri nasional, lapangan kerja, dan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Dorong Diplomasi Indonesia Berdampak Langsung pada Ekonomi dan Lapangan Kerja
Indonesia
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Sebelumnya tersangka juga berniat menjual anak pertamanya R p15 juta. Tetapi batal dan saat ini bayi telah berusia sekitar satu tahun
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Modus baru live streaming pornografi. TikTok dipakai sebagai pancingan, penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan vulgar.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Modus Baru Live Streaming Pornografi Medsos, Pancing Pakai TikTok Versi Vulgar di Tevi
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Lainnya
Jangan Dianggap Sakit Perut Biasa, Ini Ciri-Ciri Gejala Usus Buntu Anak!
Usus buntu bisa mengakibatkan kematian. Jangan anggap semua sakit perut anak sebagai keluhan biasa.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Jangan Dianggap Sakit Perut Biasa, Ini Ciri-Ciri Gejala Usus Buntu Anak!
Indonesia
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
DPR menilai 8 WNI diduga menjadi tentara Rusia karena faktor ekonomi. Ia mengingatkan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Konsekuensi Kewarganegaraan
Bagikan