APBN Bisa Jadi 'Juru Selamat' Proyek Ibu Kota Negara
Jumat, 14 Januari 2022 -
MerahPutih.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) membutuhkan dana sebesar Rp 466,9 triliun. Mekanisme pendanaan IKN menjadi perhatian serius dan perdebatan hangat dalam rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan pembangunan ibu kota negara (IKN) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tenor jangka panjang.
Baca Juga
4 Substansi RUU IKN yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR
"Sifatnya kewajiban dari APBN itu sudah ada, sehingga kita ingin menghindari kewajiban itu secara kaku, tetapi memberikan juga jaminan untuk terbuka bahwa APBN bisa membiayai pembangunan IKN dengan skema-skema jangka panjang," kata Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/1).

Ketua Umum PPP itu beralasan, tujuan penggunaan APBN dengan tenor panjang untuk menghindari pembangunan ibu kota negara berhenti di tengah jalan. Sebab, proses pembangunan IKN akan memakan waktu yang sangat lama.
"Untuk memberikan jaminan agar pembangunan ini tidak berhenti di tengah jalan, agar penganggaran pembiayaan ada. Itu lah kenapa yang dibuka bukan hanya APBN, yang dibuka di sana adalah skema-skema pembiayaan," tuturnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pemerintah sendiri sudah mengkategorikan anggarannya dalam berbagai kewajiban. Beberapa di antaranya untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen, kesehatan, hingga dana otonomi khusus (otsus).
Sebelumnya, anggota panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengatakan, anggaran pembangunan IKN mencapai Rp 466,9 triliun. Namun, hanya 20 persen atau Rp90 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian, sekitar Rp 123,2 triliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*)
Baca Juga
Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara