4 Substansi RUU IKN yang Belum Disepakati Pemerintah dan DPR


Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa. ANTARA/Fathur Rochman
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR belum menyepakati empat substansi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Keempat substansi tersebut harus dibahas lagi dalam rapat kerja dengan pemerintah.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN, Saan Mustopa mengatakan, keempat substansi tersebut tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja). Sebab, keempat substansi tersebut tidak bisa diselesaikan di rapat Tim Perumus (Timsus).
Baca Juga
Kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
"Rapat Panja kita hari ini terkait substansi-substansi yang ketika di Timus itu belum terselesaikan. Jadi, ada beberapa hal yang memang terselesaikan, minimal ada 4 hal," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).
Saan menjelaskan substansi pertama terkait status IKN baru. Awalnya, kata dia, sudah disepakati status IKN baru dengan nama Pemerintah Daerah Khusus IKN. Namun, pemerintah menambahkan frasa baru dari nama yang sudah disepakati, yakni IKN Otorita.
"Nah itulah yang masih menjadi persoalan, karena masih banyak anggota Pansus mempertanyakan frasa baru otorita itu. Jadi itu nanti yang akan kita selesaikan," jelas Saan.
Baca Juga
Kedua, lanjut politikus Partai Nasdem ini terkait rencana induk IKN yang mencakup hal-hal yang bersifat detail seperti keamanan, pertahanan, dan hal lainnya.
Saan menyebut, banyak anggota Pansus IKN yang mempersoalkan rencana induk IKN tersebut karena merupakan hal yang mendasar.
"Berikutnya, terkait soal anggaran dan lain-lain. Termasuk soal pemindahan, jadi kapan pemindahan itu akan dimulai. Jadi banyak sekali anggota Panja dan juga anggota Timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," kata Saan. (Pon)
Baca Juga