RUU IKN Ditargetkan Rampung Januari 2022
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Pimpinan DPR telah membuka masa persidangan III tahun 2021-2022 pada hari ini.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menargetkan RUU tersebut selesai dibahas pada Januari 2022.
"Mudah-mudahan Januari ini bisa selesai," kata Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustapa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Pekan Depan Pansus RUU IKN Terbang ke Lokasi Ibu Kota Negara Baru
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, pembahasan RUU IKN sudah masuk dalam tim perumus yang akan membahas secara rinci terkait poin-poin yang ada dalam RUU tersebut.
Menurut Saan, beberapa poin krusial sudah disepakati di tingkat Pansus seperti nama IKN yaitu Pemerintahan Khusus Daerah Ibu Kota Negara.
"Tinggal nanti statusnya, kapan pindahnya yang akan menjadi pembicaraan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga:
Komposisi Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara
Lebih lanjut Saan menambahkan, Pansus sudah melakukan kunjungan kerja ke lokasi tempat ibu kota negara yang baru.
"Kalau lokasi engga berubah. Terus sebagian ada yang lagi konsultasi publik ke kampus-kampus, ada yang ke (Universitas) Mulawarman," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hal yang Disoroti dalam Rapat Pemindahan Ibu Kota Negara DPD-Kepala Bappenas
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Prabowo Diharap Segera Keluarkan Keppres IKN
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
HGU Diobral Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN For Sale
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Sekda DKI Joko Punya Firasat Jokowi Segera Terbitkan Keppres IKN
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara