Hal yang Disoroti dalam Rapat Pemindahan Ibu Kota Negara DPD-Kepala Bappenas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 Desember 2021
Hal yang Disoroti dalam Rapat Pemindahan Ibu Kota Negara DPD-Kepala Bappenas

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi. (Foto: MP/DPD RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komite I DPD RI melakukan rapat kerja bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk membahas rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, Selasa (14/12).

Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diselesaikan pemerintah.

Ketua Komite I DPD Fachrul Razi mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan secara matang terkait dengan pemindahan ibu kota negara.

Baca Juga:

Jokowi dan Yusril Bahas Pembangunan Area Komersil di Ibu Kota Negara Baru

"Seperti skenario pembiayaan pembangunan (IKN), jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota negara meski terjadi pergantian kepemimpinan di tahun 2024, atau implikasi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan terkait pemindahan ibu kota negara," kata Fachrul.

Dalam rapat tersebut, Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa IKN akan dibangun secara bertahap layaknya pembangunan sebuah kota baru.

Pemindahan akan dimulai pada tahun 2022-2024, membangun area inti tahun 2025-2035, membangun infrastruktur dan ekosistem 3 kota untuk akselerasi pembangunan di Kalimantan Timur tahun 2035-2045, dan pasca-tahun 2045 mengukuhkan reputasi IKN sebagai kota dunia untuk semua.

Dalam hal pembiayaan, lanjut Suharso, pemerintah memastikan tidak menggerus social transfer yang telah dan akan dialokasikan ke depan. Hingga tahun 2024 pembangunan IKN akan menggunakan anggaran dengan alokasi 53,3 persen bersumber dari APBN dan 46,7 persen bersumber dari KPBU, swasta dan BUMN.

"Pemerintah telah menghitung kebutuhan pendanaan jangka menengah melalui APBN. Dan akan memaksimalkan sumber pembiayaan yang tersedia sehingga meminimalkan benba APBN. Pada tahun 2024 dan seterusnya, pemerintah akan meningkatkan investasi KPBU, swasta, dan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga:

KSP Janji Pelibatan Masyarakat Lokal Dalam Membangun Ibu Kota Negara Baru

Suharso pun memaparkan isi dari RUU IKN yang disusun pemerintah. Menurutnya, terdapat tujuh elemen dalam RUU IKN. Pertama adalah pemindahan status IKN, kedua visi dan prinsip pengelolaan, ketiga cakupan wilayah pengelolaan, keempat rencana induknya, kelima bentuk susunan dan urusan khusus ibu kota negara, keenam penataan ruang, dan ketujuh pertanahan.

Menanggapi pemaparan dari Suharso, Fachrul Razi mengatakan, tahapan pemindahan ibu kota masih yang paling penting. Karena untuk membangun sebuah kota dalam waktu singkat sangatlah tidak mungkin. Dia berharap agar tahapan tersebut dapat diatur dalam RUU IKN.

"Milestone ini yang sangat penting. Semalam (rapat antara Pansus IKN DPR dengan Bappenas) itu permasalahannya adalah kita terjebak dengan istilah pindah ibu kota, bukan pindah status. Dan ini yang tidak dijelaskan oleh pemerintah. Bagaimana bisa mendirikan sebuah ibu kota baru dalam waktu setahun," ucapnya.

Fachrul juga menekankan pada konstruksi hukum terhadap sistem pemerintahan di IKN yang baru. Ia menjelaskan bahwa berbagai daerah memiliki konstruksi hukum pemerintahan yang berbeda-beda, seperti di Aceh dengan keistimewaannya, Papua, Bangka Belitung, Riau, ataupun Batam. (Pon)

Baca Juga:

DPR Belum Bahas RUU Ibu Kota Negara

#Bappenas #DPD RI #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Cadangan Beras 5 Juta Ton Diklaim Bikin Harga Beras Premium Stabil
harga eceran tertinggi (HET) digunakan sebagai acuan pengendalian harga di tingkat konsumen guna menjaga keterjangkauan pangan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Cadangan Beras 5 Juta Ton Diklaim Bikin Harga Beras Premium Stabil
Indonesia
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Utara, Nus Kei, naik ke penyidikan. Kedua pelaku terancam hukuman mati.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik ke Penyidikan, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Berita Foto
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, menyampaikan keterangan soal kondisi Papua, saat konferensi pers, di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Konflik Papua
Berita Foto
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Ketua KWP Ariawan pada KWP Award 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 April 2026
Puan Maharani, Ahmad Muzani, dan Sultan B. Najamuddin Raih KWP Award 2026
Indonesia
Produktivitas 'Sawit Rakyat' Belum Optimal, Tata Kelola Kebijakan Dinilai Jadi Penghambat
Produktivitas Sawit Rakyat dinilai belum optimal. Hal itu akan menjadi keterbatasan selama tata kelola hingga akses modalnya belum dibehani.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Produktivitas 'Sawit Rakyat' Belum Optimal, Tata Kelola Kebijakan Dinilai Jadi Penghambat
Indonesia
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, bahwa MBG lebih mendesak dari lapangan kerja. Hal itu pun memicu kontroversi.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Menteri PPN/Bappenas Sebut Program MBG Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Bagikan