Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komposisi Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Desember 2021
Komposisi Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meraih penghargaan pimpinan DPR terpopuler. ANTARA/HO-DPR RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 menetapkan 30 nama anggota DPR RI sebagai panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Sesuai dengan keputusan MKD dan kesepakatan bersama antara pimpinan DPR RI dan seluruh anggota pansus RUU IKN, maka tanggal 9 Desember 2021 telah diputuskan susunan dan keanggotaan pansus RUU tentang IKN disesuaikan menjadi 30 orang termasuk satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua," ucap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Survei Voxpol: Konflik Internal Reda, Demokrat Kembali ke Papan Tengah

Adapun komposisi anggota Pansus RUU IKN yakni Fraksi PDI Perjuangan tujuh orang, yakni Junimart Girsang (wakil ketua), T.B. Hasanuddin, Bob Andika Mamana Sitepu, Arif Wibowo, Andreas Eddy Susetyo, Ichsan Soelistio dan Safaruddin.

Fraksi Partai Golkar empat orang yakni Ahmad Doli Kurnia (ketua), Zulfikar Sadikin, Sarmuji dan Hamka B. Kady. Fraksi Partai Gerindra tiga orang, yakni Sugiono (wakil ketua), Kamrussamad dan Budisatrio Djiwandono.

Fraksi Partai Nasdem tiga orang, yakni Saan Mustopa (wakil ketua), Willy Aditya dan Syarief Abdullah Alkadrie. Fraksi Partai PKB tiga orang yakni Yanuar Prihatin, Fathan dan Moh. Rano Al Fath.

Fraksi Partai Demokrat tiga orang, yakni Muslim, Hinca Panjaitan dan Sartono. Fraksi Partai PKS tiga orang yakni Suryadi Jaya Purnama, Ecky Awal Muncharam dan Hamid Noor Yasin.

Fraksi Partai PAN dua orang yakni Guspardi Gaus dan Andi Yuliani Paris. Fraksi PPP dua orang yakni Achmad Baidowi dan Nurhayati.

Baca Juga

Respons Kemenhub Terkait Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Sufmi mengatakan telah menerima surat dari pimpinan mahkamah kehormatan dewan yang mengingatkan agar pansus RUU tentang IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 157 ayat (2) dan pasal 158 ayah (2) dan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 104 ayat (2) dan pasal 105 ayat (2).

"Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat," tegas Sufmi

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12) memutuskan keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan Pimpinan sebanyak 6 orang.

Adapun komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan 12 orang, Fraksi Golkar 8 orang, Fraksi Gerindra 8 orang, Fraksi NasDem 6 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 5 orang, Fraksi PAN 4 orang dan Fraksi PPP 2 orang. (*)

Baca Juga

Fraksi PDIP DPRD DKI Tegaskan Pansus Sumur Resapan Tak Ada Urgensinya

#Breaking #Pemindahan Ibu Kota #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Bagikan