APBD-P DKI 2020 Sebesar Rp63,23 Disahkan

Senin, 16 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp63.232.806.186.085 atau Rp63,23 triliun saat rapat paripurna (Rapur) di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

Hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda APBD Perubahan 2020 dibacakan oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz.

Aziz pun membacakan beberapa catatan penting dari Dewan Parlemen Kebon Sirih sebagai saran dan masukan dari hasil pembahasan badan anggaran bersama TAPD DKI terhadap Raperda perubahan APBD 2020.

Baca Juga

Wagub DKI Akui Ada Peningkatan Kasus Corona Imbas Libur Panjang

"Setiap SKPD dan BUMD agar lebih memprioritaskan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang pemulihan perekonomian daerah yang terdampak wabah COVID-19 dan program-program bersentuhan langsung kepada masyarakat sesuai dengan anggaran yang sudah disepakati," kata Aziz saat pidato.

Aziz juga meminta, Pemprov DKI untuk melakukan perbaikan jejaring komunikasi dengan legislatif untuk mempercepat penanganan isu lapangan yang ditemukan anggota DPRD.

"Setiap program atau kegiatan yang bersentuhan langsung dan melibatkan masyarakat yang didanai oleh APBD, baik berupa Program/Kegiatan pada SKPD, maupun dari Belanja Tidak Terduga (BTT) harus dikoordinasikan pelaksanaannya dengan DPRD, sebagai representasi dari masyarakat Jakarta," ungkap Aziz.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan disahkannya APBD Perubahan 2020 senilai Rp63,23 triliun, maka dengan masa sisa waktu 1,5 bulan pihaknya akan mengejar target penyerapan anggaran 2020.

Baca Juga

Pemprov DKI Baru Izinkan Dua Hotel Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah PSBB

"Insya Allah kita akan bisa melaksanakan di 1,5 bulan terakhir ini. Dan seluruh rencana kegiatan dan catatan-catatan yang tadi ada akan menjadi bahan untuk penyusunan perbaikan ke depan," ungkap Anies. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan