Apa Itu Serangan Fajar? Istilah yang Sering Dikatakan Jelang Pencoblosan Pemilu

Selasa, 26 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menjelang Pemilihan Umum, sering muncul istilah serangan fajar. Lalu, apa itu serangan fajar?

Serangan fajar adalah praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada. Disebut fajar karena biasanya diberikan pada pagi-pagi buta sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka.

Bentuk praktik ini bervariasi, mulai dari pemberian uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lain yang memiliki nilai ekonomis.

Politik uang tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa barang seperti sembako, voucher pulsa, dan fasilitas lainnya.

Baca juga:

Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah

Setiap bentuk imbalan yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Selain risiko pidana, serangan fajar juga mengancam integritas demokrasi dengan menghasilkan pemimpin yang lebih mementingkan 'mengembalikan modal' ketimbang melayani kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk bersatu menolak praktik yang merugikan ini.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sanksi yang berat bagi individu yang terlibat dalam praktik politik uang.

Baik pihak yang memberikan maupun yang menerima uang tersebut dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Baca juga:

Bawaslu Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Politik Uang

Sanksi bagi pemberi politik uang terdiri dari hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Penerima juga menghadapi ancaman hukum yang tidak kalah serius, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Mereka yang terlibat dalam politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal sebesar Rp48 juta.

Regulasi ini dirancang untuk mengurangi praktik politik uang yang dapat merusak integritas dan nilai-nilai demokrasi.

Diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku, sehingga proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan