Apa Itu Serangan Fajar? Istilah yang Sering Dikatakan Jelang Pencoblosan Pemilu

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 26 November 2024
Apa Itu Serangan Fajar? Istilah yang Sering Dikatakan Jelang Pencoblosan Pemilu

Serangan fajar atau Politik Uang umum terjadi jelang pemilu. (Foto: dok. Medsos Bawaslu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Menjelang Pemilihan Umum, sering muncul istilah serangan fajar. Lalu, apa itu serangan fajar?

Serangan fajar adalah praktik politik uang yang sering terjadi menjelang pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada. Disebut fajar karena biasanya diberikan pada pagi-pagi buta sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka.

Bentuk praktik ini bervariasi, mulai dari pemberian uang tunai, paket sembako, hingga barang-barang lain yang memiliki nilai ekonomis.

Politik uang tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berupa barang seperti sembako, voucher pulsa, dan fasilitas lainnya.

Baca juga:

Fatwa MUI Terkait 'Serangan Fajar', Haram dan Tak Berkah

Setiap bentuk imbalan yang ditujukan untuk memengaruhi pilihan politik seseorang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Selain risiko pidana, serangan fajar juga mengancam integritas demokrasi dengan menghasilkan pemimpin yang lebih mementingkan 'mengembalikan modal' ketimbang melayani kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat untuk bersatu menolak praktik yang merugikan ini.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur sanksi yang berat bagi individu yang terlibat dalam praktik politik uang.

Baik pihak yang memberikan maupun yang menerima uang tersebut dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Baca juga:

Bawaslu Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Politik Uang

Sanksi bagi pemberi politik uang terdiri dari hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Penerima juga menghadapi ancaman hukum yang tidak kalah serius, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Mereka yang terlibat dalam politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal sebesar Rp48 juta.

Regulasi ini dirancang untuk mengurangi praktik politik uang yang dapat merusak integritas dan nilai-nilai demokrasi.

Diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku, sehingga proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan. (Knu)

#Pilkada 2024 #Politik Uang #Serangan Fajar #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan