Apa Itu PPG? Ketahui Syarat-Syarat untuk Mengikutinya
Sabtu, 30 November 2024 -
Merahputih.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu dari program yang diperuntukkan untuk calon guru. Selama program berlangsung, peserta PPG dibekali studi lebih profesional, membantu siapkan calon tenaga didik lebih baik.
Dilansir laman ppg.kemendikbud.go.id, program ini diperuntukan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru.
Baca juga:
Peserta yang terlibat dalam PPG Dalam Jabatan diharapkan menjawab persoalan guru di Indonesia yang kualifikasinya di bawah standar (under qualification), guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Dan tentunya diharapkan cakap terhadap perkembangan zaman menyediakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.
Selain itu peserta yang mengikuti program PPG diharapkan dapat mengintegrasikan critical thinking, problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Baca juga:
Syarat untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan antara lain:
1. Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B.
2. Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.
3. Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.
4. Calon terdaftar pada PDDIKTI.
5. IPK minimal 3,00.
6. Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang).
7. Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
8. Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).
9. Berkelakuan baik (SK Kepolisian).
10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
(Tka)