Apa Itu PPG? Ketahui Syarat-Syarat untuk Mengikutinya

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 November 2024
Apa Itu PPG? Ketahui Syarat-Syarat untuk Mengikutinya

Ilustrasi guru honorer. Foto: ANT/IST/NET

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu dari program yang diperuntukkan untuk calon guru. Selama program berlangsung, peserta PPG dibekali studi lebih profesional, membantu siapkan calon tenaga didik lebih baik.

Dilansir laman ppg.kemendikbud.go.id, program ini diperuntukan bagi lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat untuk menjadi guru.

Baca juga:

Gaji Naik, Guru Tidak Boleh Malas dan Berpuas Diri

Peserta yang terlibat dalam PPG Dalam Jabatan diharapkan menjawab persoalan guru di Indonesia yang kualifikasinya di bawah standar (under qualification), guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Dan tentunya diharapkan cakap terhadap perkembangan zaman menyediakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan.

Selain itu peserta yang mengikuti program PPG diharapkan dapat mengintegrasikan critical thinking, problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Baca juga:

Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah Swasta

Syarat untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan antara lain:

1. Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B.

2. Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran.

3. Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG.

4. Calon terdaftar pada PDDIKTI.

5. IPK minimal 3,00.

6. Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang).

7. Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).

8. Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah).

9. Berkelakuan baik (SK Kepolisian).

10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

(Tka)

#Guru #Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Prabowo menyampaikan, ketegasan guru bukan sesuatu yang harus dicurigai, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 November 2025
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Indonesia
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Tunjangan bagi guru ASN yang setara dengan gaji pokok telah dibayarkan penuh dan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Langkah ini diambil setelah laporan dan temuan mengenai banyaknya siswa yang harus mempertaruhkan keselamatan karena minimnya infrastruktur penghubung.
Dwi Astarini - Sabtu, 29 November 2025
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Indonesia
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Presiden Prabowo meminta percepatan penyiapan sumber daya manusia (SDM) nasional agar mampu menjawab kebutuhan berbagai sektor pembangunan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional
Indonesia
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Berfokus pada keamanan dan kompetensi literasi digital anak serta tenaga pendidik. ?
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Legislator Usulkan 3 Pilar Transformatif Generasi Digital untuk Perkuat Digitalisasi Pembelajaran
Indonesia
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Pemberlakuan lagi enam hari sekolah di Jateng banyak ditolak. Ketidaksetujuan masuk melalui kanal medsos aduan Pemprov Jateng.
Dwi Astarini - Rabu, 26 November 2025
Pemprov Jateng Kembalikan Kebijakan 6 Hari Sekolah Jadi Polemik, Wagub Taj Yasin: masih Dikaji
Indonesia
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Guru tidak saja harus mampu mengajar dan mendidik, tetapi lebih dari itu juga harus peduli terhadap setiap perubahan anak di sekolah keseharian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Indonesia
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Setiap kebijakan baru harus dirancang secara matang agar memberikan manfaat nyata bagi proses belajar-mengajar.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Indonesia
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Metode beasiswa dengan sistem RPL dipilih agar nantinya pengalaman guru yang telah mengajar dapat diakui.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Bagikan