Apa Itu Dua Putaran Pilkada 2024? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Kamis, 28 November 2024 - ImanK

MerahPutih.com - Pilkada 2024 kini telah memasuki tahap penghitungan suara. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan tertentu yang dapat menyebabkan Pilkada 2024 dilaksanakan dalam dua putaran?

Istilah "dua putaran" merujuk pada pemilihan kembali yang melibatkan dua pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.

Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai aturan ini dan apa yang perlu diketahui tentang Pilkada 2024 dua putaran.

Apa Itu Dua Putaran Pilkada 2024

Apa Itu Pilkada 2024 Dua Putaran

Ketentuan Pilkada 2024 Dua Putaran

Pilkada 2024 dua putaran akan diadakan jika tidak ada satu paslon pun yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.

Baca juga:

Frank Lampard Resmi Jadi Pelatih Coventry City, Gantikan Mark Robins

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 416 yang mengatur tentang hasil pemilu dan aturan terkait putaran kedua.

Dalam Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah.

Namun, jika tidak ada satu pun paslon yang memenuhi persyaratan ini, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua. Pasal 416 ayat (2) menjelaskan bahwa jika terjadi hal tersebut, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung.

Peraturan Pilkada 2024 Dua Putaran

Selain ketentuan mengenai paslon yang harus memperoleh suara lebih dari 50%, terdapat aturan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada dua putaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta.

Pasal 36 ayat (1) dan (2) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemilihan putaran kedua akan diadakan.

Baca juga:

Prabowo Janjikan Tiap Sekolah Dapat Televisi Canggih

Proses ini akan melibatkan dua paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama. Pemilihan putaran kedua akan diikuti oleh tahapan baru, termasuk pengadaan perlengkapan penyelenggaraan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

Proses Pilkada Putaran Kedua

Tahapan yang harus dilakukan pada Pilkada putaran kedua, sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), meliputi beberapa langkah penting:

Ketentuan ini menjelaskan bahwa Pilkada dua putaran adalah proses yang memerlukan tahapan ulang dari pengadaan hingga rekapitulasi suara.

Baca juga:

PDIP Beberkan Kecurangan di Pilkada Sumut

Apa yang Terjadi Setelah Putaran Kedua?

Setelah pemilihan putaran kedua, Pasal 36 ayat (4) menjelaskan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang dan terpilih sebagai kepala daerah.

Provinsi yang Mengadakan Pilkada Dua Putaran

Lantas, provinsi mana saja yang bisa mengadakan Pilkada dua putaran? Jawabannya adalah DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur bahwa DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara Indonesia, memiliki kedudukan khusus dalam penyelenggaraan Pilkada.

Baca juga:

Kemeriahan Grand Opening Dealer BAIC Cibubur yang Pertama di Jakarta

Berdasarkan Pasal 11 peraturan tersebut, hanya DKI Jakarta yang memiliki ketentuan khusus mengenai Pilkada dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam dua putaran yang melibatkan pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

Pilkada 2024 dua putaran akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.

Proses ini akan mengulang kembali tahapan mulai dari pengadaan perlengkapan, kampanye, hingga rekapitulasi suara. Hal ini berlaku terutama di DKI Jakarta yang memiliki peraturan khusus mengenai pelaksanaan Pilkada dua putaran.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan