Apa Itu Dua Putaran Pilkada 2024? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

ImanKImanK - Kamis, 28 November 2024
Apa Itu Dua Putaran Pilkada 2024? Ini Ketentuan dan Prosedurnya

Ilustrasi kotak suara. Foto freepik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pilkada 2024 kini telah memasuki tahap penghitungan suara. Namun, tahukah Anda bahwa ada ketentuan tertentu yang dapat menyebabkan Pilkada 2024 dilaksanakan dalam dua putaran?

Istilah "dua putaran" merujuk pada pemilihan kembali yang melibatkan dua pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.

Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai aturan ini dan apa yang perlu diketahui tentang Pilkada 2024 dua putaran.

Apa Itu Dua Putaran Pilkada 2024

Apa Itu Pilkada 2024 Dua Putaran

Ketentuan Pilkada 2024 Dua Putaran

Pilkada 2024 dua putaran akan diadakan jika tidak ada satu paslon pun yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.

Baca juga:

Frank Lampard Resmi Jadi Pelatih Coventry City, Gantikan Mark Robins

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 416 yang mengatur tentang hasil pemilu dan aturan terkait putaran kedua.

Dalam Pasal 416 ayat (1), disebutkan bahwa pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah.

Namun, jika tidak ada satu pun paslon yang memenuhi persyaratan ini, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua. Pasal 416 ayat (2) menjelaskan bahwa jika terjadi hal tersebut, dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung.

Peraturan Pilkada 2024 Dua Putaran

Selain ketentuan mengenai paslon yang harus memperoleh suara lebih dari 50%, terdapat aturan lainnya terkait pelaksanaan Pilkada dua putaran. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta.

Pasal 36 ayat (1) dan (2) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemilihan putaran kedua akan diadakan.

Baca juga:

Prabowo Janjikan Tiap Sekolah Dapat Televisi Canggih

Proses ini akan melibatkan dua paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama. Pemilihan putaran kedua akan diikuti oleh tahapan baru, termasuk pengadaan perlengkapan penyelenggaraan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

Proses Pilkada Putaran Kedua

Tahapan yang harus dilakukan pada Pilkada putaran kedua, sesuai dengan Pasal 36 ayat (3), meliputi beberapa langkah penting:

  • Pengadaan dan distribusi perlengkapan pemilihan
  • Kampanye yang menajamkan visi, misi, dan program pasangan calon
  • Pemungutan suara
  • Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara

Ketentuan ini menjelaskan bahwa Pilkada dua putaran adalah proses yang memerlukan tahapan ulang dari pengadaan hingga rekapitulasi suara.

Baca juga:

PDIP Beberkan Kecurangan di Pilkada Sumut

Apa yang Terjadi Setelah Putaran Kedua?

Setelah pemilihan putaran kedua, Pasal 36 ayat (4) menjelaskan bahwa pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang dan terpilih sebagai kepala daerah.

Provinsi yang Mengadakan Pilkada Dua Putaran

Lantas, provinsi mana saja yang bisa mengadakan Pilkada dua putaran? Jawabannya adalah DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur bahwa DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara Indonesia, memiliki kedudukan khusus dalam penyelenggaraan Pilkada.

Baca juga:

Kemeriahan Grand Opening Dealer BAIC Cibubur yang Pertama di Jakarta

Berdasarkan Pasal 11 peraturan tersebut, hanya DKI Jakarta yang memiliki ketentuan khusus mengenai Pilkada dua putaran. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam dua putaran yang melibatkan pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

Pilkada 2024 dua putaran akan dilaksanakan jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% pada putaran pertama.

Proses ini akan mengulang kembali tahapan mulai dari pengadaan perlengkapan, kampanye, hingga rekapitulasi suara. Hal ini berlaku terutama di DKI Jakarta yang memiliki peraturan khusus mengenai pelaksanaan Pilkada dua putaran.

#Apa Itu Dua Putaran #Dua Putaran #Pilkada 2024 #Pilgub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

ImanK

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Indonesia
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Apabila rekapitulasi di tingkat kecamatan telah selesai, pihaknya akan segera melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang pada hari Kamis 24 April sekaligus pengumuman hasil penghitungan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
Indonesia
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Pilkada Kabupaten Puncak Jaya diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya dan pasangan Miren Kogoya- Mendi Wonerengga.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
Bagikan