Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Sabtu, 08 Agustus 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menyebut Anita Kolopaking (ADK) merupakan kunci hubungan antara terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo (BJPU).

Diketahui, kini Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra di Indonesia. Anita masih diperiksa penyidik terkait kasusnya.

Baca Juga:

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Memang ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Selain itu, mengenai kasus hilangnya red notice atas nama Djoko Tjandra, Awi tidak bisa mengkaitkan antara Anita dengan kasus tersebut. Dia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Tentunya itu menjadi objek perkara yang sendiri, nanti kita lihat itu domainnya tipikor mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020," ungkap Awi.

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

"Tentunya kita bersabar, kita beri waktu mereka juga menyusun rencana penyidikannya,” ungkap Awi.

Dalam skandal kasus "surat sakti" Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Jika Besok Mangkir Lagi, Anita Kolopaking Bisa Dijemput Paksa Bareskim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan