Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Agustus 2020
Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menyebut Anita Kolopaking (ADK) merupakan kunci hubungan antara terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo (BJPU).

Diketahui, kini Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tjandra di Indonesia. Anita masih diperiksa penyidik terkait kasusnya.

Baca Juga:

Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

“Memang ADK ini kunci karena selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU semua melalui ADK. Jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Selain itu, mengenai kasus hilangnya red notice atas nama Djoko Tjandra, Awi tidak bisa mengkaitkan antara Anita dengan kasus tersebut. Dia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Tentunya itu menjadi objek perkara yang sendiri, nanti kita lihat itu domainnya tipikor mereka juga sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2020," ungkap Awi.

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

"Tentunya kita bersabar, kita beri waktu mereka juga menyusun rencana penyidikannya,” ungkap Awi.

Dalam skandal kasus "surat sakti" Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim

Hasilnya, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Jika Besok Mangkir Lagi, Anita Kolopaking Bisa Dijemput Paksa Bareskim

#Djoko Tjandra #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Penyidik menemukan fakta bahwa PT TSL, sebuah perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, sengaja menggunakan beberapa perusahaan cangkang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Bareskrim Telusuri Aliran Dana TPPU Kasus Impor iPhone Ilegal dari China
Bagikan