Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 08 Agustus 2020
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara

Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.

Baca Juga:

Polisi bakal Cecar Pengacara Djoko Tjandra soal Aliran Dana

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung sampai Sabtu (8/8) jam 04.00 dini hari. Dia dicecar dengan 55 pertanyaan.

"(Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ia juga dijerat pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, Djoko Tjandra per tanggal 31 Juli telah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dan incracht menjadi narapidana, ditempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Bareskrim karena masih dibutuhkan keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim.

Baca Juga:

Polisi Kembali Panggil Pengacara Djoko Tjandra Jumat

Selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Lapas Salemba.

Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakn isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi .

Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non-reaktif, ia akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan. (Knu)

Baca Juga:

Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan LPSK

#Djoko Tjandra #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Bagikan