Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.
Baca Juga:
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan Anita berlangsung sampai Sabtu (8/8) jam 04.00 dini hari. Dia dicecar dengan 55 pertanyaan.
"(Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
Ia juga dijerat pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara, Djoko Tjandra per tanggal 31 Juli telah dilakukan eksekusi oleh kejaksaan dan incracht menjadi narapidana, ditempatkan sementara di cabang rutan Salemba di Bareskrim karena masih dibutuhkan keterangannya dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim.
Baca Juga:
Selanjutnya Djoko Tjandra dikembalikan ke Lapas Salemba.
Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakn isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19, sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi .
Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non-reaktif, ia akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra