Polisi bakal Cecar Pengacara Djoko Tjandra soal Aliran Dana
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
MerahPutih.com - Bareskrim Polri mempersiapkan pemanggilan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Ia akan dicecar soal aliran dana yang diduga menjadi motif skandal kelam yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo.
"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 besok pada pukul 09.00 WIB," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (3/8).
Baca Juga
Belum diketahui apakah Anita bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polri besok. Juga belum diketahui apakah doktor lulusan Unpad itu akan dijebloskan ke sel.
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," jelas Awi.
Awi mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Pada tanggal 31 Juli 2020 JST sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," kata Awi.
Dalam pemeriksaan itu, Awi mengatakan Djoko Tjandra menunjuk pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukumnya. Awi mengatakan kepolisian belum mendapatkan surat penunjukan kuasa hukum dari Djoko Tjandra.
"Menurut JST bahwa yang bersangkutan sudah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dalam menghadapi perkara di Bareskrim Polri. Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," katanya.
Di sisi lain, ia belum bisa berbicara banyak terkait perkara penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19 yang dilakukan Djoko Tjandra. Dia menyampaikan kemungkinan ada kasus lainnya yang akan terungkap dalam pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga
Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra.
Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap