Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Bareskrim Polri resmi menyerahkan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, Djoko Tjandra telah mendekam dibalik jeruji besi di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri.
Meski sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara, Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Hal ini karena pihak Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan dari pihak Bareskrim Polri.
"Belum (diperiksa), yang penting dieksekusi dulu. Kita nunggu perkembangannya ya, belum ke sana. Karena masih dibutuhkan Mabes Polri kayanya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (3/8).
Baca Juga
Ia mengaku, belum mendapatkan informasi terkait kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra usai ditangkap tim Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Kuala Lumpur.
"Kami belum ada rencana pemeriksaan, belum ada info," ujarnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra dijebloskan ke cabang Rutan Salemba di Mabes Polri. Buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebelumnya ditangkap tim Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Kuala Lumpur.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan alasan Djoko Tjandra dititipkan di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri. Sebab menurutnya, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilakukan pihaknya pada yang bersangkutan.
"Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saudara Djoko Tjandra," kata Listyo.

Bareskrim Polri sedang menyelidiki sejumlah kasus terkait aktivitas Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia meski berstatus buron. Selain itu, polisi akan mendalami terkait dugaan aliran dana.
"Kepentingan kami pemeriksaan terkait kasus yang terjadi yaitu keluar masuknya saudara Djoko Tjandra dan kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. Kita lanjutkan pemeriksaan terkait kasus yang berkaitan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan lidik terkait adanya aliran dana," jelasnya.
Diketahui, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin penangkapan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia, Kamis (30/7). Kabareskrim mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian Malaysia dalam menangkap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 silam. Pelarian Djoko Tjandra berawal ketika pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Baca Juga
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko Tjandra lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan perdata.
Lalu Oktober 2008, Kejagung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) menerima PK yang diajukan Kejagung dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko Tjandra, selain denda Rp 15 juta. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
